Jl. Basuki Rahmat No.15, Pocanan, Kec. Kota, Kota Kediri, Jawa Timur 64123
Peraturan Badan Informasi Geospasial (BIG) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Metadata Geospasial secara wajib merupakan langkah strategis untuk memastikan pengelolaan data geospasial yang andal, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Peraturan ini mewajibkan instansi pemerintah pusat, daerah, dan pihak terkait untuk mengikuti standar metadata geospasial yang telah ditetapkan, seperti SNI 8843-1:2019 tentang Profil Metadata Spasial Indonesia, serta standar ISO yang relevan. Dengan pemberlakuan standar ini, metadata geospasial akan mendukung interoperabilitas data di berbagai sektor, sehingga mampu meningkatkan akurasi dan kualitas informasi untuk mendukung kebijakan publik, perencanaan pembangunan, dan pengambilan keputusan.
Kebijakan ini juga menekankan pentingnya metadata sebagai sarana untuk mendokumentasikan informasi teknis dan administratif dari data geospasial. Metadata membantu pengguna untuk memahami konten, cakupan, dan validitas data, sehingga memudahkan integrasi antar sistem informasi geospasial. Peraturan BIG Nomor 3 Tahun 2023 tidak hanya meningkatkan efisiensi tata kelola data di tingkat nasional tetapi juga memperkuat Sistem Informasi Geospasial Nasional (SIGN) yang menjadi fondasi utama dalam pelaksanaan Satu Data Indonesia. Dengan pelaksanaan peraturan ini, diharapkan data geospasial dapat berkontribusi lebih besar dalam mendukung transformasi digital, pembangunan berkelanjutan, serta penguatan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik di Indonesia.