METADATA & STANDAR DATA SPASIAL 2024

Tahun 2024
Sumber DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Download Attachment

Metadata dan Standar Data Spasial Kota Kediri tahun 2024 dirancang sebagai kelanjutan dan penyempurnaan dari kebijakan yang telah diterapkan pada tahun 2023. Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan bahwa data geospasial yang dihasilkan oleh pemerintah daerah tetap akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat diakses oleh berbagai pemangku kepentingan. Pada tahun 2024, fokus diarahkan pada pengintegrasian data geospasial ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang lebih terstruktur, sejalan dengan kebijakan nasional Satu Data Indonesia. Dengan menggunakan standar metadata spasial yang lebih disempurnakan, setiap data yang dihasilkan akan memiliki dokumentasi teknis yang jelas, termasuk informasi tentang sumber, cakupan, dan validitasnya, sehingga mempermudah integrasi dan pemanfaatan lintas sektor.

Selain itu, implementasi di tahun 2024 mencakup perluasan cakupan metadata spasial dengan menambahkan elemen-elemen yang mendukung perencanaan pembangunan berbasis wilayah. Langkah ini mencakup pembaruan terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait metadata spasial, sekaligus pelatihan intensif bagi operator data di tingkat perangkat daerah untuk meningkatkan kapabilitas teknis mereka. Kota Kediri juga memprioritaskan interoperabilitas data spasial melalui penerapan teknologi terbaru, seperti penggunaan Application Programming Interface (API), guna mendukung pengambilan keputusan berbasis data. Dengan adanya kebijakan lanjutan ini, diharapkan Kota Kediri dapat menjadi percontohan dalam tata kelola metadata dan data spasial yang efektif, mendukung efisiensi pelayanan publik, dan memperkuat akuntabilitas pemerintah daerah.


Kembali