Jl. Basuki Rahmat No.15, Pocanan, Kec. Kota, Kota Kediri, Jawa Timur 64123
Metadata dan Standar Data Spasial merupakan elemen penting dalam tata kelola data yang diatur oleh kebijakan Satu Data Indonesia, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019. Metadata berfungsi sebagai informasi terstruktur yang menjelaskan, menggambarkan, dan mempermudah pencarian, penggunaan, serta pengelolaan data. Dalam konteks data spasial, metadata ini mencakup berbagai informasi teknis dan administratif yang memungkinkan data spasial digunakan secara interoperabilitas antar lembaga. Dengan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Metadata Geospasial secara wajib, diharapkan informasi geospasial dapat diintegrasikan dengan lebih baik, meningkatkan akurasi dan keandalan data untuk perencanaan dan pengambilan keputusan.
Di sisi lain, Standar Data Statistik yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) juga memiliki peran signifikan dalam mendukung sistem statistik nasional yang terstandar dan terintegrasi. Standar ini meliputi konsep, definisi, klasifikasi, ukuran, dan satuan yang dirancang untuk menyelaraskan penyelenggaraan statistik di seluruh instansi. Implementasi standar ini tidak hanya mempermudah pertukaran dan penggunaan data antar sektor, tetapi juga menjadi dasar untuk penilaian kematangan statistik sektoral, seperti yang tercantum dalam Peraturan BPS Nomor 10 Tahun 2023. Kolaborasi antar standar ini, baik untuk metadata geospasial maupun statistik, menjadi fondasi utama bagi penyelenggaraan tata kelola data yang efisien di Indonesia.